Peribahasa Indonesia:
Ada adat dan lembaganya, ada undang dan laksananya.
Artinya:
Segala sesuatu itu ada aturan dan hukumnya.
Penjelasan:
Ada adat yang menunjukkan aturan dalam masyarakat, ada lembaga yang menunjukkan adanya pembentuk atau pelaksana aturan, ada undang-undang sebagai bentuk hukum tertulis, dan ada laksana sebagai pengejawantahan atas undang-undang.
Dengan demikian, peribahasa ini menunjukkan bahwa untuk segala sesuatu ada aturan dan hukum yang harus diikuti oleh masyarakat.
Post a Comment